Minggu, 21 Oktober 2012

Visi dan Misi



Visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Sukabumi
Visi
Penetapan visi merupakan suatu  langkah  penting pada saat ini dan dimasa datang, kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan internal dan juga ekternal, oleh karena itu visi harus disesuaikan dengan perubahan tersebut, visi tersebut dapat diwujudkan apabila Terwujudnya Pelayanan Kependidikan Berkualitas  Dalam Membangun Sumber Daya Manusia Yang Bertakwa, Cerdas, Kompetitif, dan Berakhlak Mulia.

Misi
Misi Dinas Pendidikan Kota Sukabumi yaitu :
a)      Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat.
b)      Mendorong menigkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
c)      Meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan membaca.

Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai yaitu Terwujudnya Pelayanan Kependidikan Berkualitas  Dalam Membangun Sumber Daya Manusia Yang Bertakwa, Cerdas, Kompetitif, dan Berakhlak Mulia.
Tujuan :
  • Meningkatnya kualitas perencanaan, pengendalian dan koordinasi pembangunan di Kota Sukabumi.
  • Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan di lingkungan Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
  • Tersedianya sumber daya pelayanan yang baik, tepat dan memadai.
Sasaran :
  • Tersedianya rencana pembangunan pendidikan Kota Sukabumi.
  • Tersedianya informasi pendidikan yang baik dan informasi tahun 2012-2015.
  • Tersedianya pertanggungjawaban pembangunan pendidikan Kota Sukabumi yang akuntabel.
  • Tersedianya sumber daya pelayanan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. 


Visi & Misi Pendidikan Menengah Kota Sukabumi

VISI :
Terwujudnya  pelayanan kependidikan berkualitas dalam membangun sumber daya manusia yang bertakwa, cerdas, kompetitif dan berakhlak mulia.

MISI :
1. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat.
2. Mendorong peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
3. Meningkatkan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan lembag.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan Menengah

Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah.
  2. Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan menengah.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan, dan tenaga kependidikan.
  4. Pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pendidikan Menengah, mempunyai uraian tugas : 
  • Membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah.
  •  Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pendidikan Menengah, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas.
  • Memantau mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan menengah.
  •  Menetapkan kebijakan dan standar operasional pendidikan menengah, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional.
  • Mengelola pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan.
  • Mengelola penyedian bantuan biaya penyelengaraan pendidikan menengah.
  • Mengkoordinasikan dan supervisi pengembangan kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan tingkat satuan pendidikan menengah.
  • Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan.
  • Melaporkan  kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
  • Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Menengah.
  • Bersama dengan Sekretaris, melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Bidang Pendidikan Menengah dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran.
  • Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Pendidikan Menengah, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.



0 komentar:

Posting Komentar